Di Jambi RSBI di bubarkan...

JAMBI, KOMPAS- Wali murid Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) Pondok Meja, Senin (20/11/2010), menyayangkan sikap Pemerintah Provinsi Jambi yang menutup sekolah itu dan memindahkan siswanya ke sekolah lain.
Polemik pembubaran RSBI ini berbuntut panjang setelah Pemprov Jambi memindahkan siswa RSBI tersebut ke SMA Titian Teras (TT), sementara wali murid masih menolak.
Anggota komite wali murid RSBI, Gunawan, di Jambi menyatakan, wali murid menilai kebijakan itu bertentangan dengan undang-undang. Dalam Peraturan Pemerintah tahun 2010 tentang Pendidikan disebutkan, gubernur diharuskan mengembangkan pendidikan sekolah.
"Namun yang terjadi di Jambi, gubernur justru membubarkan sekolah yang sudah dibangun dengan dana miliaran rupiah itu," katanya.

Menurut pihak Komite, keberadaan RSBI sudah sah menurut undang-undang, yakni dengan adanya keputusan Kementerian Pendidikan Nasional, sebab RSBI merupakan sekolah negeri.
Anak-anak mereka sekolah di RSBI karena diundang setelah berprestasi di sekolahnya dan tentu ini menjadi bukti bahwa wali murid sangat dirugikan.
Meskipun pemprov memberikan solusi untuk memindahkan murid RSBI ke SMA TT, Gunawan tetap tidak akan menerima, sebab SMA TT merupakan sekolah swasta, dan tidak bisa dijadikan sekolah pengganti.
"Kami sepakat mencari sekolah negeri yang juga berkualitas atau sekolah favorit negeri yang lain," ungkapnya.
Menurut Gunawan, pihak komite sampai saat ini tidak pernah diajak bicara oleh pemerintah terkait kebijakan pembubaran RSBI Pondok Meja.
Sementara itu, Gubernur Jambi Hasan Basri Agus saat dikonfirmasi soal kelanjutan RSBI mengaku masih dalam tahap komunikasi dengan pihak TT.  "Kami masih berkomunikasi dengan pihak Titian Teras soal kepindahan murid RSBI Pondok Meja," tambahnya.

Category: 0 komentar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berikan Komentar Anda di sini