Kepala Sekolah Harus Berlisensi

KLOJEN - Surya- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 28 tahun 2010, menyebutkan untuk guru yang ingin menjadi kepala sekolah, mulai tingkat dasar sampai menengah, harus memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Untuk mendapatkan sertifikat itu, seseorang harus melalui tiga tahap, yaitu In Service Learning, On the Job Learning (OJL) dan In Presentation. “In service Learning, calon Kepsek harus memenuhi persyaratan administrasi. Kalau tahap itu sudah terpenuhi, baru akan menjalani OJL,” terang Drs Tri Suharno MPd dari Lembaga Peningkatan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Jatim dalam Program Sertifikasi Kepala Sekolah di Malang, Rabu (10/11).
Dalam OJL tersebut, setiap peserta calon kepala sekolah menjalani ujian kemampuan dalam lima kompetensi, yakni manajerial, supervisi, kewirausahaan. Sementara kompetensi bidang sosial, dan kepribadian setiap peserta langsung penerapan di lingkungan sekolah.
“Jika tahap kedua itu dinyatakan lolos, calon tersebut harus mempresentasikan hasil OJL tersebut, yang merupakan tahap terakhir dalam proses lisensi itu,” jelasnya.
Setelah ketiga tahap itu selesai, akan disampaikan ke Lembaga Pemberdayaan dan Pengembangan Kepala Sekolah (LP2KS) untuk memberikan sertifikat sebagai lisensi.
Sementara itu, bagi guru yang sudah menjadi Kepsek, pihaknya juga melakukan pengembangan lima kompetensi itu dengan mengikuti Countinous Profesional Speedy (CPD) atau pelatihan singkat berlanjut.

Category: 0 komentar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berikan Komentar Anda di sini