JAKARTA, KOMPAS - Prakarsa masyarakat untuk ikut memajukan pendidikan nasional justru dihadang pemerintah dengan kebijakan-kebijakan yang tidak mendukung berkembangnya prakarsa itu. Kondisi ini menyebabkan timbulnya kebijakan diskriminatif antara pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dan pemerintah.
Padahal, konstitusi Indonesia dengan jelas mengakui hak pendidikan warganya, terutama dalam mengenyam pendidikan dasar sembilan tahun. Namun dalam kenyataannya, pemerintah bersikap diskriminatif dalam memberikan bantuan untuk sekolah swasta yang kemampuannya terbatas karena melayani masyarakat kelas bawah.
Persoalan tersebut mengemuka dalam diskusi awal tahun bertajuk Menggugat Pelayanan Pendidikan yang Diskriminatif di Jakarta, Rabu (5/1/2011). Diskusi diprakasai sejumlah pimpinan sekolah dan yayasan swasta, pengamat pendidikan, dan ahli hukum yang mendukung adanya kebijakan tidak diskriminatif pada sekolah-sekolah swasta